Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2024 di Aula Kantor Dispora Riau Jalan Sutomo Pekanbaru, Rabu (18/12/2024).
Rakor RAD Pelayanan Kepemudaan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 18 hingga 20 Desember 2024 dan dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Plh Kadispora) Provinsi Riau Helfandi SE MSi.
Hadir dalam Rakor RAD Layanan Kepemudaan antara lain Perencana Ahli Madya Asdep Wawasan Pemuda Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora RI Hj Y Yustia Elita SSos, kemudian perwakilan BPS Riau, Bappeda Riau, akademisi Universitas Lancang Kuning (Unilak) dan Dispora dari seluruh Kabupaten/Kota se Riau.
Dalam Rakor RAD Layanan Kepemudaan disampaikan materi strategi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi RAD Pelayanan Kepemudaan oleh Yustia Elita dari Kemenpora RI. Dari Perwakilan BPS Riau menyampaikan materi sumber data dan metodologi indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Riau, selanjutnya dari Bappeda Riau menyampaikan materi integrasi IPP dan RAD pelayanan Kepemudaan dalam dokumen perencanaan daerah dan dari Unilak menyampaikan materi penyusunan RAD dan penyusunan implementasi RAD.
Dikatakan Plh Kadispora Riau Helfandi, diharapkan dengan pelaksanaan Rakor ini bisa mempercepat penyusunan RAD kabupaten/ kota. Penyusunan RAD merupakan amanah Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2022 dan Pergub Riau Nomor 49 Tahun 2023.
"Dengan adanya RAD kita bisa menyelaraskan program kegiatan layanan kepemudaan dengan desain besar pembangunan kepemudaan yang berorientasi pada peningkatan IPP,"jelas Helfandi.