Secara kelembagaan Dinas Pemuda dan Olahraga dibentuk berdasarkan Peraturan daerah nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pemuda dan olahraga tingkat I Riau. Selanjutnya mengenai kewenangan, tugas dan fungsi Dispora yang menjadi dasar adalah peraturan daerah nomor 19 tahun 2001 tentang dinas pemuda dan olahraga provinsi riau sebagai dinas daerah mempunyai wewenang, tugas dan tanggungjawab membantu gubernur menyelenggarakan desentralisasi dibidang pemuda dan olahraga secara berdaya guna dan berhasil guna