Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 103/P tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur Riau (Gubri) dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri sisa masa jabatan 2019 - 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi mengumumkan pemberhentian Gubri Drs H Syamsuar MSi dari jabatannya dan penunjukan Wagubri Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution SIP sebagai Plt Gubri dalam Rapat Paripurna DPRD Riau yang digelar Sabtu (4/11/2023).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho dilakukan pula penandatanganan usulan pengangkatan Wagubri menjadi Gubri sisa masa jabatan tahun 2019 - 2024 oleh Plt Gubri, Edy Natar Nasution. Dengan demikian Plt Gubri akan mengemban tugas hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ir SF Hariyanto MT, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau HM Job Kurniawan SAP MSi, dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Riau H Boby Rachmat S STP MSi AIFO-P beserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau lainnya.